JABAR EKSPRES – 3 orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa karena rugikan negara senilai Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Ketiga pejabat tersebut diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono.
Kemudian, Mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.
‘’Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,’’ kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/7), dikutip dari ANTARA, Selasa (16/7).
Tiga orang mantan Kemenhub tersebut didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan Sidik.
Lalu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amana Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.
BACA JUGA: 5 Cara Ampuh Belajar Bahasa Inggris Sendirian, Tips dari Penutur Asli Bahasa Inggris
Kemudian, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono. Para terdakwa ini ditangani dalam berkas terpisah.
Jaksa juga menuturkan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Untuk itu, tiga orang terdakwa ini disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 4 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).