JABAR EKSPRES – Sejumlah jurnalis mengalami tindak kekerasan dari ormas pendukung terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat melakukan peliputan sidang putusan bekas Menteri Pertanian (Mentan) itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Menanggapi peristiwa itu, pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengecam tindakan represif terhadap jurnalis tersebut.
“Aksi kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat,” ujar ketua IJTI Heri Kurniawan melalui siaran pers.
BACA JUGA:Mie Gacoan Disebut Tak Berizin, DPRD Kota Bogor: Ini Bukan Kelalaian!
Peristiwa tersebut bermula ketika para jurnalis menunggu SYL keluar dari ruang sidang, pasca pembacaan vonis.
Kemudian, saat SYL keluar dari ruang sidang, bersama dengan beberapa anggota keluarganya, sejumlah aparat kepolisian berusaha membuat barikade, yang bertujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat keluar dari ruang sidang.
Disamping itu, dalam barikade tersebut juga terdapat beberapa orang yang diduga merupakan ormas pendukung SYL. Mereka kemudian mendorong wartawan yang tengah melakukan peliputan di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Akibat Mabuk Kecubung, 2 Orang di Banjarmasin Tewas, Puluhan Lainnya Masuk RSJ
Sehingga sejumlah wartawan terjatuh dan membuat alat kerja mereka terinjak-injak, dan mengalami kerusakan.
Lebih dari itu, saat akan meminta tanggapan dari terdakwa, tanpa diduga beberapa anggota pendukung SYL yang berusaha menendang dan memukul jurnalis Kompas TV.
Diketahui bahwa, dalam sidang tersebut, bekas Mentan SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp300 juta.