JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pelaku yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Kelima pelaku, yakni ADM (21), AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), dan SG (19), diringkus di kediamannya di beberapa daerah.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini terlibat dalam dua kasus promosi judi online.
“Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ADM (21) yang mempromosikan situs judi online melalui Instagram dan 4 tersangka lain melalui live streaming,” kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (11/7/2024).
Kusworo menjelaskan, untuk ADM (21) Awalnya tersangka berkomunikasi dengan admin judi online melalui chat instagram, kemudian tersangka ADM diberi perintah untuk memposting konten berupa foto di akun instagram miliknya
dengan bayaran Rp 1 juta per website selama 30 hari.
BACA JUGA: Film Terakhir The Conjuring Siap Hantui Bioskop 5 September 2024
“Jadi Selain situs KAPALWIN, akun lain yang pernah tersangka promosikan diantaranya PUSATTOGEL69, INDOSULTAN88, JEJUSLOT, WAKANDA33, CR7VIP, KDSLOT, SULEBET,” jelasnya.
Sedangkan, untuk empat tersangka yakni AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), dan SG (19) mempromosikan situs judi online di akun media sosial Facebook.
“Keempat tersangka tersebut mempromosikan situs judi online ini secara streaming dengan menggunakan Fanspage pada akun media sosial facebook. selain streaming para tersangka juga memposting konten video judi online dengan menempelkan logo “TOGE123” di akun media sosialnya,” tambahnya.
“Mereka juga menggunakan filter wajah seolah-olah mereka bermain dan menang dalam judi online di akun situs judi onlinenya dan mengajak para penontonnya untuk ikut serta,” lanjut Kusworo.
BACA JUGA:Inara Rusli Buka Suara Tentang Perubahan Virgoun Setelah Perceraian dan Kasus Narkoba
Setelah berhasil mengamankan para pelaku, dari hasil pemeriksaan bahwa situs judi online “TOGE123” berlokasi di Luar Negeri dan pemiliknya berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial T.
“Dan para pelaku ini mempromosikan situs judi online ini kurang lebih 2 bulan sampai dengan 1 tahun dan kontraknya dilakukan perbulan. Kemudian beberapa tersangka ini mendapatkan bayaran atau hasil keuntungan dengan bervariatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta per bulan,” ungkapnya.