Polisi Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Kematian Wartawan di Karo

JABAR EKSPRES – Kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara kembali menemukan titik terang.

Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara telah periksa sebanyak 28 saksi terkait kematian seorang wartawan di Karo tersebut.

‘’Penyidik telah memeriksa terkait kasus ini dengan total 28 saksi dan dinamika terus berkembang,’’ kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (10/7), dikutip dari ANTARA, Kamis (11/7).

BACA JUGA: 74 Barang Disita Kejari dari Balai Kota Bandung dan Rumah Pokja ULP, Ini Jenisnya!

Hadi mengatakan dalam pemeriksaannya tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yaitu mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat kejadian.

Hadi juga mengungkapkan penyidik harus terus mendalami proses komunikasi dan hubungan terhadap dua tersangka RAS dan YT dalam dugaan pembakaran yang menyebabkan kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu berserta keluarganya.

‘’Ini yang terus didalami penyidik, bagaimana mereka berkomunikasi, pola komunikasi yang dibangun dan sebagainya,’’ ucap Hadi.

BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Pengaturan Proyek

Menurut Hadi proses penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan kepolisian memfaktakan dalam peristiwa sesuai dengan bukti-bukti yang diamankan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah berhasil menangkap dua orang dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Kepala Polda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku yang ditangkap ini bertindak sebagai eksekutor.

BACA JUGA: Awas Ternyata Anak Muda Juga Rentan Kena Osteoarthritis, Mager Jadi Salah Satu Penyebab

Tindakan kejahatan oleh pelaku ini berhasil terekam dalam kamera pengawas CCTV dimana menangkap pergerakan mereka saat ke lokasi rumah korban.

Lalu, pelaku ini mengamati dan memantau kemudian melakukan eksekusi dengan membakar rumah menggunakan  campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan sloar pada Kamis (27/6) dini hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan