JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyebut terkait penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan jumlah pemilih pada pemilu terakhir serta data potensial (DP4) dari kementerian.
“Penentuan TPS berdasarkan informasi dari KPU, itu ada 816 TPS. Karena berbeda dengan pemilu, jumlah satu TPS kalau pemilu maksimal hanya di 300, kalau Pilkada maksimal di 600,” jelas Fathir pada Jabar Ekspres di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kamis 11 Juli 2024.
Selanjutnya, Fathir juga menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap data TPS yang disediakan oleh KPU, untuk memastikan jumlah dan penempatan TPS tersebut sesuai dengan kebutuhan pemilih di Kota Cimahi.
BACA JUGA:Akibat Mabuk Kecubung, 2 Orang di Banjarmasin Tewas, Puluhan Lainnya Masuk RSJ
“Berdasarkan PKPU 8, penentuan penambahan dan TPS dari KPU. Kami akan melakukan pengawasan terhadap datanya, apakah sudah berkesesuaian dengan kebutuhan atau belum,” katanya.
Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat menjelaskan berdasarkan DP4, jumlah TPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 816 titik. Jumlah ini disebut mengalami penyusutan dibandingkan Pemilu sebelumnya yang mencapai 1.560 titik.
“Jumlah TPS bisa saja berubah tergantung hasil coklit. Tidak bisa dipaksakan jika satu TPS memiliki lebih dari 600 pemilih, maka harus dibagi dua. Jumlah pemilih di Pilkada maksimal 600 per TPS,” ujar Jayadi.
BACA JUGA:Mie Gacoan Disebut Tak Berizin, DPRD Kota Bogor: Ini Bukan Kelalaian!
Kemudian, terkait jumlah potensi pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), Jayadi menyebut telah mencapai 423.424 orang. Angka ini, menurutnya, meningkat dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang berjumlah 416.734 orang.
“Jumlah DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami peningkatan dari DPT Pemilu 2024,” kata Jayadi.
Berdasarkan data tersebut, KPU Kota Cimahi saat ini sedang melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan bantuan 1.596 petugas Pantarlih.
BACA JUGA:Hadapi Rangkaian Pemilu, Bawaslu Kota Cimahi Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini
Selain itu, Jayadi menjelaskan, tugas Pantarlih melibatkan pembaruan data pemilih berdasarkan DPT sebelumnya dan mencocokkan data kependudukan seperti KK dan KTP.