Hasil Verfak, KPU KBB Sebut Pasangan Sundaya-Aa Maulana Tak Penuhi Syarat

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah melaksanakan verifikasi faktual (Verfak), terhadap dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat dari jalur independen, Sundaya – Aa Maulana.

Dalam putusan rapat pleno Verfak yang dilakukan KPU Bandung Barat, pada Rabu 10 Juli 2024 kemarin. Memutuskan pasangan calon jalur independen Sundaya-Aa Maulana tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual tersebut.

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman menerangkan, meski tidak lolos dalam tahapan tersebut. KPU Bandung Barat memberikan kesempatan perbaikan data dukungan kepada pasangan Sundaya-Aa Maulana sebagai syarat untuk maju di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Cimahi Awasi Penentuan TPS Guna Pastikan Hal Ini

“Hasil verfak perseorangan kalau diakumulasikan akan memasuki tahapan perbaikan karena setelah kita jumlahkan banyak yang tidak memenuhi syarat,” kata Ripqi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, dikatakan Ripqi, petugas KPU Bandung Barat telah melakukan pendataan terhadap data diri atau dukungan yang dilampirkan oleh pasangan Sundaya-Aa Maulana sebanyak 94.837 KTP. Jumlah tersebut tersebar di 11 kecamatan di Bandung Barat.

Kendati demikian, dari data yang dilampirkan, petugas KPU di lapangan menemukan sebanyak 13.295 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara sisanya memenuhi syarat.

BACA JUGA:Geram Mama Ghufron Sebut bisa Video Call Malaikat Maut, MUI: Gimana Caranya?

“Mengingat minimal syarat dukungan yaitu sebanyak 85.662 atau 6,5 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu pasangan Sundaya-Aa Maulana dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual pertama,” paparnya.

“Kemarin yang diverifikasi faktual 94 ribu sekian kemudian setelah diverifikasi faktual banyak yang tidak memenuhi syarat sehingga dengan jumlah TMS itu mempengaruhi terhadap dukungan persyaratan minimal untuk calon perseorangan,” sambungnya.

Ia menambahkan, kurangnya data dukungan, KPU Bandung Barat memberikan waktu kepada pasangan Sundaya-Aa Maulana untuk melakukan perbaikan sebanyak 5 hari atau dimulai dari tanggal 13-17 Juli 2024.

BACA JUGA:Pengamat Sarankan Jeli Pertimbangkan Prioritas dalam Anggaran Perbaikan Rumah Rakyat dan Pejabat

“Pasangan itu harus mengumpulkan dua kali lipat dari gap tersebut. Jika kurangnya 4.120 dukungan maka dua kali lipatnya adalah 8.240 dukungan. Adapun batas waktunya sampai 17 Juli 2024,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan