JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku telah menerima 76 aduan dugaan pencatutan data diri nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat dalam syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat jalur independen.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB sebelumnya sudah menggelar rapat pleno verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan yang dilampirkan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat jalur independen. Dari 94.837 dukungan yang dilampirkan, sedikitnya sebanyak 13.295 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, hingga saat ini masih membuka posko aduan dugaan pencatutan data diri atau NIK masyarakat yang dipakai syarat dukungan calon pasangan bupati dan wakil bupati jalur independen.
BACA JUGA: Bambang Pacul Pastikan Ono Surono Masuk Penjaringan Pilgub Jabar
“Posko aduan sudah kita buka saat Paslon jalur perseorangan memberikan syarat dukungan kepada KPU. Hingga saat ini posko aduan baik tingkat kabupaten sampai kecamatan masih kita buka, dan memang ada 76 aduan yang kita terima,” kata Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Meski KPU sudah melaksanakan rapat pleno hasil Verfak dari Paslon jalur independen. Menurutnya, tak menutup kemungkinan aduan dugaan pencatutan data diri syarat dukungan tersebut terus bertambah. Mengingat saat ini, tidak seluruh masyarakat Bandung Barat bisa mengakses lama informasi Pilkada.
“Itu kita catat dan sampai hari ini pun jika ada yang merasa dicatut silakan datang ke posko yang sudah kita siapkan,” katanya.
BACA JUGA: Kenali Buah Kecubung Mematikan yang Renggut Nyawa Warga Banjarmasin
Disinggung terkait sanksi pencatutan dukungan, Riza menyebut, sebelum diupload ke Silon pihaknya akan memberikan sanksi administrasi.
“Lebih ke TMS orang tersebut ketika memang tidak mendukung. Ketika misalkan sudah naik di Silonkada dan ternyata ada kesalahan input atau seperti apa, misalnya masih MS tapi di lapangan hasil verfak mendukung. Itu mungkin ada pelanggaran di situ,” paparnya.
Karena itu, Riza mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan kembali, hal ini dilakukan untuk memastikan namanya dicatut atau tidak sebagai pendukung paslon jalur perseorangan.