JABAR EKSPRES – Pengacara Kondang, Hotman Paris menilai secara substansi Pegi Setiawan belum sepenuhnya terbebas dari kasus pembunuhan yang menimpa Vina pada Tahun 2016 silam.
Hotman menyebut, penyidik bisa melakukan kembali penyidikan asalkan memperbaiki pelanggaran hukum acara sebagaimana yang disebutkan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman pada sidang putusan praperadilan.
“Artinya, kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman dilansir dari laman instagramnya, Rabu (10/7)
Hakim menilai, terdapat pelanggaran hukum terkait penetepan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Hal ini berkaitan dengan pelabelan DPO terhadap Pegi pada 15 September 2016 tanpa pemanggilan sebagai saksi sebelumnya.
BACA JUGA: Aspenda Dorong Jamkrida se-Indonesia jadi Motor Perekonomian Daerah
Padahal, kala itu masih berlaku Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012. Pada pasal 31, tertuang bahwa penetapan tersangka harus dilakukan pemanggilan selama tiga kali guna pemeriksaan maupun penyidikan perkara. Apabila tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka baru bisa dimuat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuat Surat Pencarian Orang.
Diketahui, dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi. Sehingga hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014, tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu dinyatakan tidak sah.
Maka dari itu, menurut Hotman, penyidik bisa melakukan kembali penyidikan terhadap Pegi dengan catatan harus memenuhi segala aspek tersebut.
“Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif,” ucapnya.
BACA JUGA: Imbas Praperadilan Pegi Setiawan, Kombes Surawan dan Harta Kekayaannya Jadi Sorotan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony RM buka suara soal kemungkinan kliennya kembali menjadi tersangka.
Tony RM mengungkapkan bahwa tak ada kekuatan hukum apabila Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan kembali guna mengembalikan status tersangka Pegi.
Menurutnya, hal tersebut telah tertuang dalam poin kelima putusan praperadilan yang menyatakan bahwa tidak sah segala putusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.