BACA JUGA: Makanan Rendah Kalori Cocok untuk Diet tapi Bikin Kenyang
Kemudian BWA merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Dokumen KKP dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divis Enjineering PT PLN UIK SBS.
BWA pun kemudian menyetujui skema penambahan harga atau anggaran pekerjaan dengan cara seolah-olah terdapat penambahan dan perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower dengan cara mengubah dokumen KKP dengan spesifikasi teknis sootblower yang berbeda dengan yang digunakan saat ini yaitu Type Smart Canon.
BACA JUGA: Banyak Larangan, Benarkah Muharam Bulan Sial
Pada Agustus 2018, Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 sehingga terbitlah SKAI.
Pada Oktober 2018, NI menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower Type F149 yang telah di markup dari harga asli pabrikan sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp74,9 miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP oleh pihak PLTU Bukti Asam.
Proses lelang pengadaan kemudian dilaksanakan pada Oktober sampai November 2018 dengan PT TEI ditetapkan sebagai pemenang proyek tersebut.
BACA JUGA: Panduan Lengkap Pendaftaran Prakerja Gelombang 70: Insentif Rp4,2 Juta, Jadwal, dan Syaratnya
Kemudian, pada saat dilakukan audit, berdasarkan keterangan ahli dapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari nilai proyek sebesar Rp74,9 miliar.
Biaya riil pengerjaan oleh PT TEI dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing tersebut sekitar Rp50 miliar sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Partai Golkar Pilih Sudarsono sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjar