JABAR EKSPRES – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis terkait temuan anggota legislatif baik DPR, DPRD, maupun Sekretariat Jendral ikut aktif bermain judi online. Bahkan total transaksi keseluruhan menyentuh angka 63.000, dengan nilai perputaran uang bermargin fantastis yakni Rp 25 miliar per satu orang.
Selain itu, daya beli masyarakat berkurang imbas perputaran uang pada Judol yang melebihi Rp 600 triliun pada kuartal pertama Tahun 2024. Nilai tersebut didapat dari jumlah pemain yang terhitung sebanyak 3,2 juta orang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dengan tegas mengatakan tak boleh ada satupun anggota dewan yang bermain judi online. Apabila terbukti melanggar, diakuainya, Dewan Kehormatan sebagai pemangku kepentingan bakal langsung melakukan penindakan.
Baca Juga:Aspenda Dorong Jamkrida se-Indonesia jadi Motor Perekonomian DaerahRakor Aspenda, Aset Jamkrida Se-Indonesia Naik 20,4 Persen
“Tidak boleh ada anggota DPRD yang terlibat. (Jika ketahuan melanggar) akan langsung ditindaklanjuti badan kehormatan,” katanya, Rabu (10/7)
Tak dipungkiri, jeratan judol hampil menjerat seluruh kalangan. APH selaku penegak hukum pun tak luput dari perhatian. Belum lagi banyak masyarakat yang kini justru menggantungkan harapan lewat bermain judi online.
Maka dari itu, Tedy menghimbau agar masyarakat tak terjerumus ke dalam lubang hitam judi online. Menurutnya, kecanduan akan menyebabkan kerusakan di segala aspek kehidupan.
“Jangan sekali-kali coba-coba judi karena bisa jadi candu yang akan merusak diri, keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menegaskan, tak ada satupun anggota DPRD yang bermain judi online.
“Di depan saya, belum pernah menemukan atau melihat ada anggota dewan di kota Bandung yang main judi online,” kata Edwin. (Dam)
