JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang dikhususkan bagi Satuan pendidikan yang tidak tepenuhi kuotanya.
Surat Edaran tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang Dan Atau Dibatalkan, ini sudah mulai disosialisasikan.
Surat Edaran bernomor : 23687/Pk.02.01/sekre tersebut merespon kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2024 di Jawa Barat yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Baca juga : PPDB 2024: Disdik Jabar Sebut 226 Ribu Lebih Dokumen Calon Peserta Didik Baru Terverifikasi di Tahap 2
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), M. Ade Afriandi menjelaskan, Surat Edaran mekanisme ini dibuat agar tak ada presepsi yang berbeda-beda, terutama pada satuan pendidikan.
“Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang dan atau calon peserta didik yang dianulir,” ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024)
Plh. Kadisdik menerangkan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.
“Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhinya masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli besok,” ungkapnya.
Sesuai mekanisme yang diatur pada Surat Edaran, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, lanjutnya, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Baca juga : Resmi Ditutup, Disdik Jabar Catat Ada 226.579 Calon Siswa Baru Daftar di PPDB Tahap 2
“Karena prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya keinginan ke negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya.
Plh. Kadisdik Jabar memastikan satuan pendidikan tidak merubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan.