Tabrak Aturan, DPRD Tantang Pemkot Bogor Tutup Gerai Mie Gacoan

Ilustrasi: Suasana di depan Gerai Mie Gacoan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (4/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Suasana di depan Gerai Mie Gacoan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (4/6). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor melalui Komisi I mulai geram menyikapi adanya polemik perizinan yang dilakukan sejumlah gerai Mie Gacoan di Kota Bogor.

Pasalnya, hadirnya gerai makanan cepat saji yang beroperasional di Kota Bogor itu kerap meninggalkan persoalan dalam hal perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan, dengan tegas menyampaikan bahwa gerai tersebut harus mengikuti peraturan yang ada dan menantang Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bersikap tegas.

Baca Juga:Babak Baru, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Balik Polda JabarBuntut Pelajar Cianjur Diterima di SMAN 1 Caringin Bogor, Orang Tua Siswa Nilai Ada Kejanggalan di PPDB

“Saya harap Satpol PP Kota Bogor berani melaksanakan atau menjalankan SOP mulai dari SP 1, 2, atau 3,” katanya kepada wartawan dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

“Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung! Disegel, jangan dibiarkan operasional,” tegas Ence.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, bahwa aturan di Kota Bogor harus ditaati. Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP harus tegas serta tidak boleh setengah-setengah dalam bertindak.

Ketika disinggung, terkait rencana pemanggilan pihak Mie Gacoan dan Satpol PP termasuk Dinas PUPR, Ence menjelaskan, bahwa itu merupakan ranah Ketua Komisi I.

“Saya sebagai anggota, jadi jika memang ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, saya akan ikut dalam rapat tersebut,” ucap dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti juga memberikan pandangannya mengenai Mie Gacoan.

“Untuk Mie Gacoan itu mereka punya lima cabang usaha. Nah, dari lima Mie Gacoan ini, ada empat yang sudah mengajukan dan ada satu yang tidak mengajukan sama sekali, yaitu yang di wilayah Tajur,” beber Endah.

Baca Juga:Viral! Ibu Hamil di Bandung Barat Melahirkan di Perjalanan Gegara Akses Rusak, Dinkes Ungkap KondisinyaTerima 28 Laporan Kekerasan pada Anak hingga Juli 2024, Pemkot Cimahi Bakal Lakukan Ini

Dirinya menambahkan, bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan NV Sidik, Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, memang telah mengajukan izin namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum keluar.

“Saya membenarkan dari pihak PUPR Kota Bogor kalo belum mengeluarkan izin tersebut,” ungkap Politisi PKS tersebut.

0 Komentar