JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Kota Bogor untuk tahun 2025-2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, Senin (8/7/2024) sore.
“RPJPD ini merupakan momen penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan,” kata Hery dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga:Sekretaris Daerah Cimahi Tinjau Rumah dengan Banyak Kartu KeluargaGeger Water Mater Hilang, Ternyata Pelanggan Tirta Anom Ini Nunggak Tagihan Air Tiga Bulan Lebih
Diketahui, ada delapan misi utama yang dirumuskan di antaranya, Meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing, Mewujudkan perekonomian yang produktif dan inklusif, Menguatkan tata kelola yang dinamis, berkualitas, dan inovatif.
