Reza mengatakan ini juga termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenalnya.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Segera Menindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan
‘’Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,’’ ujarnya.
Reza berfirasat, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan juga, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
BACA JUGA: RS Mitra Idaman Dituntut Sediakan Lahan Parkir, Tak Digubris Rekom Amdal Lalin Akan Dicabut
‘’Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompesansi itu,’’ ujar Reza.