JABARESKPRES – Pasca Pegi Setiawan bebas dari rutan Polda Jabar, Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan hukum menuntut ganti rugi.
Juru Bicara Tium Kuasa Hukum Toni RM mengatakan, Polda Jabar harus memberikan gantiu rugi terhadap Pegi Setiawan yang telah menjadi Korban salah tangkap.
Pengacara asal Indramayu itu mengatakan, ganti rugi harus diberikan. Sebab, selama Pegi di tahan di Polda Jabar, Pegi sudah hilang kebebasan.
Meski begitu, Toni mengakui pada amar putusan pengadilan tidak disebutkan mengenai ganti kerugian. Sehingga ini harus dilakukan tuntutan atau gugatan kembali.
‘’Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski kuli bangunan. Tapi dari penghasilnnya itu untuk membantu keluarga dan kedua adiknya bersekolah,’’ ujar Toni kepada wartawan di halaman Mapolda Jabar, Senin, (08/07/2024).
Berdasarkan informasi, ganti rugi diminta oleh Tim Kuasa hukum Pegi karena Polda Jabar telah menyita dua unit kendaraan bermotor sejak 2016.
Selain itu, sejak dilakukan penahanan Pegi, kehilangan penghasilan sebagai kuli bangunan.
Menurut Toni kerugian yang diderita Pegi kurang lebih Rp 175 juta ditambah penghasilan sebagai kuli bangunan sebesar 5 juta selama tiga bulan.
Polda Jabar juga harus melakukan rehabilitasi nama baik dengan mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukanlah tersangka.
“Nah ini ada dalam amar putusan yaitu, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala,’’ucap Toni.
Namun, ada sejumlah aturan hal yang patut diperhatikan terkait ganti kerugian karena menjadi korban salah tangkap.
Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menuturkan, jika menelisik kasus Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dan biasanya akan dapat ganti kerugian.
“Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, pada prakteknya institusi kepolisian biasanya akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kepolisian tetap akan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.
Meski begitu pada gugatan praperadilan tidak disebutkan dalam petitum mengenai ganti kerugian tersebut.
‘’Jadi dalam putusan tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut,’’ ucap Rezha. (yan).