Ini Kata Ahli Soal UU Cipta Kerja bagi Masa Depan Pekerja

RUU Cipta Kerja/ILUSTRASI.
RUU Cipta Kerja/ILUSTRASI.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Amalinda Savirani, dosen Ilmu Sosial dan Politik UGM yang juga merupakan seorang ahli dari pihak pemohon, menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja berisiko membuat kelas pekerja semakin rentan.

Hal tersebut disampaikan Amalinda dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU terhadap UUD NRI Tahun 1945. Yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar MK mengembalikan norma yang sebelumnya sudah dicabut.

Baca Juga:Warganet Soroti Bebasnya Pegi Setiawan, Tuntut Ganti Rugi hingga Pertanyakan Kredibilitas PoldaRS Mitra Idaman Dituntut Sediakan Lahan Parkir, Tak Digubris Rekom Amdal Lalin Akan Dicabut

Pada kesempatan itu, Amalinda menjelaskan bahwa demografi di Indonesia ialah meningkatnya populasi tenaga kerja muda yang akan memasuki dan memerlukan lapangan pekerjaan.

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, menurutnya, terdapat hal-hal yang berpotensi mengurangi kesejahteraan buruh. Yaitu penentuan upah minimum, penghapusan aturan pesangon atau outsourcing tanpa batas, dan pemotongan pesangon.

0 Komentar