Putusan Praperadilan: Pegi Setiawan Dibebaskan

JABAR EKSPRES – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, namun praperadilan yang diajukannya membuahkan hasil positif bagi dirinya.

Pegi Setiawan menghadapi tuduhan serius terkait pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky. Penetapan dirinya sebagai tersangka didasarkan pada surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

Namun, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hakim menemukan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi tidak sah, sehingga seluruh tindakan hukum yang diambil oleh Polda Jawa Barat menjadi batal demi hukum.

Dalam amar putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada prosedur penyidikan yang tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar Eman saat membaca putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim menegaskan bahwa semua surat keputusan dan penetapan terkait status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” jelas Eman.

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak-hak Pegi, termasuk kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Ini merupakan bagian penting dari putusan yang bertujuan untuk mengembalikan nama baik Pegi setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim. “Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti.

Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Keputusan ini tidak hanya berarti kebebasan bagi Pegi Setiawan, tetapi juga memberikan pesan kuat tentang pentingnya prosedur hukum yang sah dan adil. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan kepolisian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan