JABAR EKSPRES – Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan digelar hari Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
‘’Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,’’ kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:Kegiatan Bakti Sosial Buana Manceur Terapi Gusmus Raksa Jasad di Kampung Sempurnunggal PurwakartaTingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung, Bacawalkot Asep Mulyadi Fokus Benahi Transportasi Publik
Mendengar putusan sidang, Ibunda Pegi Setiawan tidak kuasa menahan tangis bahagianya bahwa anaknya dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
