Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas oleh Majelis Hakim! Tangis Bahagia Sang Ibunda

JABAR EKSPRES – Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan digelar hari Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

‘’Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024),’’ kata hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA: Viral Pemuda Tiba-tiba Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Jalan Diponegoro Bandung

Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal menilai tidak ditemukannya bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

‘’Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,’’ kata Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

‘’Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,’’ ujar Eman.

BACA JUGA: Muluskan Langkah Menuju Pilwalkot Bogor, PKS Perkuat Nama Atang Trisnanto di 799 RW

Hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya.

Mendengar putusan sidang, Ibunda Pegi Setiawan tidak kuasa menahan tangis bahagianya bahwa anaknya dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Kartini, Ibunda Pegi Setiawan selalu berharap anaknya bisa dibebaskan karena ia meyakini bahwa Pegi tidak bersalah dan tidak ada keterlibatan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

BACA JUGA: Aplikasi WeTube Terbukti Membayar atau Scam Penipuan? Cek Fakta

Sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hasil keputusan sidang praperadilan yang digelar oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024) Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangka tidak sah.

BACA JUGA: Putusan Praperadilan: Pegi Setiawan Dibebaskan

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan