JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus utama pembunuhan Vina Cirebon baru saja berakhir, Senin 8 Juli 2024.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sekitar pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim membacakan agenda putusan praperadilan Pegi.
Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Respons Polda Jabar
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Eman.
Hal itu pun membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Pegi Bebas! Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung
Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani enggan memberikan banyak komentar pasca Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh PN Bandung.
Nurhadi hanya menegaskan bahwa Polda Jabar bakal mematuhi hasil persidangan tersebut.
“Intinya kami patuh kepada putusan hakim,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7).
Rahasia Populernya Upin & Ipin di Indonesia dan Malaysia
Ketika ditanyai soal langkah selanjutnya penyidik Polda Jabar dalam kasus Vina Cierbon, Nurhadi menjelaskan.
Menurutnya, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan penyidik Polda Jabar.
“Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik,” kata dia.