JABAR EKSPRES – Adik Pegi Setiawan, Lusiana mengungkapkan rasa terimakasihnya atas putusan hakim Eman Sulaeman, yang mengabulkan permohonan praperadilan kakaknya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Terimakasih kepada hakim telah memutus seadil-adilnya keputusan ini. Karena ini nasibnya seseorang,” kata Lusiana kepada awak media, pasca sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Respons Polda Jabar
“Mengabukan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman dalam sidang.
Putusan tersebut, didasarkan pada fakta yang menunjukan bahwa dalam penetapannya, Polda Jabar sebagai penggugat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan sebelum penetapan sebagai tersangka.
Sementara menurut peraturan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, alat bukti yang cukup tidak memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
BACA JUGA:Ini Alasan PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hal ini harus dilakukan, mengingat pemeriksaan bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap orang.
Dengan demikian, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
Kemudian, pasca putusan bebasnya Pegi Setiawan atas statusnya sebegai tersangka, Rudi, ayah Pegi beserta keluarganya berencana untuk segera menjemput Pegi di Polda Jabar.
“Sekarang, sekarang (menjemput Pegi Setiawan),” ujar Rudi kepada wartawan.