JABAR EKSPRES – Adik Pegi Setiawan, Lusiana mengungkapkan rasa terimakasihnya atas putusan hakim Eman Sulaeman, yang mengabulkan permohonan praperadilan kakaknya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Terimakasih kepada hakim telah memutus seadil-adilnya keputusan ini. Karena ini nasibnya seseorang,” kata Lusiana kepada awak media, pasca sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Putusan tersebut, didasarkan pada fakta yang menunjukan bahwa dalam penetapannya, Polda Jabar sebagai penggugat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan sebelum penetapan sebagai tersangka.
Baca Juga:Ini Alasan PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi SetiawanBerlaku Mulai Juli 2024, Tiket Masuk Taman Safari Bogor Dibagi Dua Klaster, Cek Info Lengkapnya Disini!
Dengan demikian, maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah, dan penyidikan terhadapnya harus dihentikan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
Kemudian, pasca putusan bebasnya Pegi Setiawan atas statusnya sebegai tersangka, Rudi, ayah Pegi beserta keluarganya berencana untuk segera menjemput Pegi di Polda Jabar.
“Sekarang, sekarang (menjemput Pegi Setiawan),” ujar Rudi kepada wartawan.
