Besaran Gaji dan Insentif Asisten Ombudsman
Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Rentang masa kerja mulai dari 0 tahun hingga 30 tahun. Detail rentang gaji berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
- Asisten Pratama: Rp3.592.000 – Rp4.834.000
- Asisten Muda: Rp4.171.000 – Rp5.614.000
- Asisten Madya: Rp4.751.000 – Rp6.394.000
- Asisten Utama: Rp5.446.000– Rp7.330.000
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, besaran insentif untuk setiap tingkatan asisten yaitu:
– Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)
– Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)
– Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)
– Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, insentif Asisten Ombudsman merupakan penghasilan selain gaji yang diberikan kepada asisten dan/atau calon asisten.