Berapa Gaji Asisten Ombudsman? Ketahui Juga Jenjang Jabatan & Pangkatnya

Besaran Gaji dan Insentif Asisten Ombudsman

Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2014, gaji yang diterima oleh asisten Ombudsman bervariasi bergantung pada tingkat jabatan dan lamanya masa kerja. Rentang masa kerja mulai dari 0 tahun hingga 30 tahun. Detail rentang gaji berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

  • Asisten Pratama: Rp2.500.000 – Rp3.364.000
  • Asisten Muda: Rp2.903.200 – Rp3.907.400
  • Asisten Madya: Rp3.306.500 – Rp4.450.000
  • Asisten Utama: Rp3.790.300 – Rp5.101.300

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, besaran insentif untuk setiap tingkatan asisten yaitu:

– Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)

– Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)

– Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)

– Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, insentif Asisten Ombudsman merupakan penghasilan selain gaji yang diberikan kepada asisten dan/atau calon asisten.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan