Bebas! Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Dinyatakan Tak Sah Berdasarkan Hukum

Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang putusan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Hal tersebut berkenaan dengan belum pernah dilakukannya pemeriksaan calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku pihak termohon, kepada Pegi Setiawan.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014, dalam pertimbangannya halaman 98 mengenai cukup alat bukti, selain memiliki dua alat bukti yang termuat di dalam pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus terlebih dahulu melakukan prosedur pemeriksaan saksi atau calon terduga.

Baca Juga:Muluskan Langkah Menuju Pilwalkot Bogor, PKS Perkuat Nama Atang Trisnanto di 799 RWPegi Setiawan Bebas! Polda Jabar Nyatakan Patuh Terhadap Putusan Hakim

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman, saat membacakan putusan

Maka dari itu, Eman menyebut, Petitum atau segala sesuatu yang diminta penggugat secara hukum patut dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya.

“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony RM mengungkapkan kejanggalan ini bermula saat Polda Jabar menyatakan DPO kepada Pegi sebagai pelaku pembunuhan pada 15 September 2016.

Padahal, kala itu masih berlaku Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 dimana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang, baru bisa dinyatakan sebagai DPO. Tapi nyatanya, Pegi tak pernah sekalipun dilakukan pemeriksaan.

“Ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi, sebelum seseorang ditetapkan DPO. Unsur pertama, seseorang harus tersangka. Unsur kedua, harus dipanggil dulu,” katanya.

“Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan Surat Ketetapan Tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan Surat Panggilannya yang telah 3 kali dilakukan,” ungkapnya.

0 Komentar