Bebas! Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Dinyatakan Tak Sah Berdasarkan Hukum

Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Pembacaan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri 1 Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Senin(8/7/24). (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Inkrahnya putusan tersebut, Polda Jabar selaku termohon diperintahkan untuk menghentikan penyidikan kepada Pegi Setiawan.

“memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tukas Hakim Eman. (Dam)

0 Komentar