CIANJUR – Kalangan Anggota DPRD Jabar di Komisi I menyoroti tata kelola aset di Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) yang masih perlu banyak perbaikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat menuturkan, sejauh ini tata kelola aset masih belum optimal pengelolaannya.
‘’Berdasarkan hasil pengamatan dewan banyak aset milik Pemdaprov Jabar di kelola oleh pihak ketiga,’’kata Sadar dalam keterangannya, Kamis, (3/1).
DPRD Jabar meminta kepada Pemdaprov Jabar ntuk segera memberbaiki tata kelola aset.
Pihaknya mendesak Pemdaprov Jabar untuk memperbaiki tata kelola aset sesuai dengan perubahan wewenang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan wewenang ini nantinya akan berdampak terhadap pertambahan dan berkurangnya aset milik Pemprov Jabar.
Komisi I DPRD Jabar engusulkan agar Pemdaprov Jabar melakukan inventarisasi aset yang dimiliki oleh pemdaprov Jabar.
Inventarisasi ini harus terus diperbaharui agar aset provinsi yang belum terdata bisa segera terkelola dengan baik dan jangan dibiarkan terbengkalai.
Selain itu, harus dilakukan klasifikasi aset, agar pendataan dapat dilakukan dengan mudah berdasarkan bentuk dan jenis aset yang dimiliki Pemdaprov Jabar.
‘’Jadi masalah aset ini bisa diminimalisasi, jangan dibiarkan terus menumpuk,” cetus Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Cianjur itu.
Sadar Mencontohkan, keberadaan hutan Konservasi Cikanyere Kabupaten Cianjur lahannya merupakan milik Pemdaprov Jabar. Tetapi kondisi di lapangan dikelola pihak ketiga.
Pola kerjasama ini seharusnya memiliki pola yang jelas, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Selama memiliki batasan waktu dan kerja sama yang jelas tentu tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Pemdaprov Jabar juga harus melakukan pengamanan aset baik dari segi sertifikasi maupun penguasaan secara fisiknya.
‘’Ini harus terkelola dan terorganisasi dengan baik, jangan sampai ada pihak lain mengklaim keberadaan aset tersebut,’’kata Sadar.
Komisi I juga mmenyinggung mengenai adanya penurunan pendapatan dari aset Pemdaprov Jabar yang dikelola pihak lain.
Padahal, jika terkelola dengan baik aset memiliki potensi untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Jawa barat, dan hal ini yang menjadi konsen komisi saat ini.