JABAR EKSPRES – Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, bekuk seorang pengamen berinisial RA (23) karena telah membunuh seorang lansia berinisial TS (60) yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin (1/7) mengungkapkan jasad korban ditemukan pada Sabtu (29/6/2024) sore.
Saat itu, polisi menemukan kejanggalan terdapat beberapa luka lebam sehingga dilakukan penyelidikan bersama inafis.
BACA JUGA: Davina Karamoy Siap Dibenci Netizen Berkat Perannya dalam Film “Ipar Adalah Maut”
‘’Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggal di Sungai,’’ jelas Lutfi.
Lutfi juga menjelaskan dari hasil keterangan saksi polisi pun mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Lutfi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Rabu (26/6/2024) dini hari.
BACA JUGA: IHSG Diproyeksikan Menguat: Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
Pelaku menganiaya korban hingga korban tidak berdaya, kemudian pelaku membuangnya ke aliran Sungai.
‘’Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman berakohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,’’ jelas Lutfi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Kota Bogor, PKS dan PDI Perjuangan Makin Lengket
Lutfi juga menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peristiwa tindak pidana agar segera untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi call center 110.