JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali deportasi secara bertahap sebanyak 103 WNA asal Taiwan yang terlibat kasus penipuan daring dan menyalahi izin tinggal.
‘’Kami deportasi secara bertahap. Sebelumnya lima dan lanjut 11 orang lagi yang dideportasi,’’ kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Senin (1/7), dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7).
Ada pun untuk gelombang pertama deportasi ratusan warga Taiwan itu dilakukan pada Jumat (28/6) sebanyak lima orang dan pada Minggu (30/6) sebanyak 11 orang atau total baru ada 16 orang dari 103 orang asing itu.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Berharap Hasyim Asy’ari Diberhentikan Jika Terbukti Melanggar
Deportasi menyeluruh diperkirakan dilakukan sampai seluruh warga asing itu menyanggupi untuk membeli tiket kepulangan atau dibantu oleh perwakilan warga tersebut di Indonesia.
Warga negara asing (WNA) asal Taiwan tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju langsung ke Taipei, Taiwan.
Selain diusir untuk meninggalkan wilayah Indonesia, ia memastikan 103 warga asing tersebut juga diusulkan masuk daftar penangkalan memasuki wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengamen Pelaku Pembunuhan Lansia di Bogor
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustavio Napitupulu menjelaskan mereka dapat dicegah masuk ke Indonesia paling lama enam bulan.
Bahkan, setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak hanya itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat diberikan apabila dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
BACA JUGA: Jadwal Terbaru Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh: Lebih Banyak Pilihan Keberangkatan
‘’Penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,’’ katanya.
Sebelumnya, sebanyak 103 warga negara asing asal Taiwan diangkap dalam operasi intelijen keimigrasian ‘’Bali Becik’’ bersama aparat gabungan pada Rabu (26/6) di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
WNA tersebut kemudian ditahan sementara di Rudenim Denpasar, menunggu proses deportasi.
BACA JUGA: Jalan Kaki atau Bersepeda? Mana Pilihan Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan?