Dengan langkah tegas ini, Dishub Kota Banjar berharap dapat meningkatkan realisasi target PAD dari retribusi parkir dan memastikan bahwa para jukir mematuhi kewajiban mereka.
“Langkah ini juga diambil untuk menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam pengelolaan parkir di Kota Banjar,” ucapnya. (CEP)