JABAR EKSPRES – Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.
Rekening Dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.
Baca Juga:Hendak Diselundupkan ke Australia, Puluhan WNA Terdampar di SukabumiCeu Popong Dicoklit, KPU Bandung Tekankan Akurasi dan Kebaruan Data Pemilih
Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
