Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polisi Error In Persona

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada kliennya salah tangkap atau error in persona. Hal ini diungkapkan kuasa hukum dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7) pagi.

Salah satu Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasrudin, menyebutkan bahwa poin pertama yang dibacakan pada saat pembacaan termohon adalah poin-poin penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar merupakan tindakan error in persona.

“Artinya kami lebih menitikberatkan yang kami nilai disini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekankanan di dalam permohonan di praperadilan kami,” tegas Insank kepada wartawan di PN Bandung, Senin (1/7).

BACA JUGA: Diusung PKS Jadi Balon Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan Siap Berkontestasi Pada Pilkada 2024

“Kami tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah,” sambungnya.

Kemudian pihaknya menilai dalam permohonan tersebut, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon. Maka dalam persidangan tadi, kata Insank, pihaknya bakal mempertanyakan alat bukti itu. Uji alat bukti sah atau tidak.

Dirinya melanjutkan, karena dalam praperadilan ini, prinsipnya adalah pada formil. Pihaknya tetap merujuk pada pasal 184 KUHP, rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sudah Masuk Juli 2024, Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka?

“Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan pegi setiawan,” lanjutnya.

Saat disinggung perihal dugaan salah tangkap, Insank menegaskan, hal ini dapat dilihat dari fakta kejadian pembunuhan itu dan fakta keberadaan Pegi Setiawan kala peristiwa pembunuhan terjadi.

“Jelas sekali ini (salah tangkap). Kami sampaikan, peristiwa terjadi itu di Cirebon, Pegi Setiawan itu sedang berada di Bandung. Saksi-saksinya pun jelas, bukti jelas, jadi kami menekan itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Raih 1 Juta Koin di Hamster Kombat dengan Kode Morse Harian 1 Juli 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan