Update Terkini Aplikasi Penghasil Uang MSL, Anggota Diwajibkan Bayar Pajak Jika Ingin Bisa WD

JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang MSL memberikan update terbarunya yang terus dipantau oleh para membernya.

Bukan kabar baik yang diterima para member terkait penarikan dana, melainkan perintah untuk membayar pajak.

Lagi-lagi MSL memberikan berbagai alasan demi mendapatkan uang anggotanya, mulai dari menarik biaya aktivasi untuk verifikasi akun, dan kini mengenakan pajak sebesar 10 persen kepada semua anggotanya yang ingin akunnya aktif kembali.

Dalam pengumuman yang dibagikan di grup obrolan yang berisi anggota  di masing-masing daerah, pihak perusahaan memberitahukan bahwa kebijakan penarikan pajak pada anggotanya didasarkan pada negosiasi perusahaan dengan kementrian keuangan.

Baca juga : Alarm Kematian Dibunyikan, MSL Akhirnya Rilis Pemberitahuan Eksekusi Member Bertahap

“Setelah melalui negosiasi antara perusahaan dan kementrian keuangan, diambil keputusan bahwa semua karyawan MSL APP diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan pribadi yang sama sebesar 10 persen dari jumlah deposito level mereka,” sebut pengumuman tertulis tersebut.

Sayangnya tidak diketahui yang diajak negosiasi oleh perusahaan itu kementrian keuangan dari negara mana.

Mereka juga menyebutkan bahwa sisa pajak lainnya akan ditanggung oleh MSL APP. Terkait dengan biaya aktivasi untuk verifikasi akun, perusahaan menyebut juga akan membayarkannya.

“MSL APP akan membayarkan data karyawan yang aktif dan uang pajak penghasilan pribadi yang terkumpul kepada pemerintah Indonesia.” tambah pengumuman tersebut.

Mereka  juga meminta kepada karyawannya untuk aktif membayarkan pajak agar bisa dicairkan.

“Harap semua karywan secara aktif bekerja sama agar uang tesebut dapat dicairkan dan gaji karyawan dapat dibayarkan,” Dalam hal ini, perusahaan terkesan menyalahkan anggotanya yang belum bayar sehingga pencairan belum bisa dilakukan.

Baca juga : MSL Tumbang, Banyak Aplikasi Baru Bermunculan

Kalimat selanjutnya, perusahaan kembali memberikan janji manis, namun tetap menyalahkan pihak lain lagi, yang tidak jelas yakni Otoritas Pajak Pemerintah Federal.

“Setelah pembayaran pajak selesai, uang yang dibekukan oleh otoritas pajak pemerintah federal ajan dicairkan dalam satu satu hari kerja,” imbuh pengumuman tersebut.

“Saat dana beku dicairkan, Karyawan yang telah berhasil membayar pajak penghasilan pribadi dapat mengajukan permohonan penarikan apda tanggal yang sesuai dengan levelnya,” Dalam kalimat terakhir ini, terlihat MSL yang kurang konsisten, karena diatas dijelaskan bahwa pencairan bisa dilakukan sehari setelah pembayaran pajak, namun dibawah kembali disebutkan pencairan sesuai dengan jadwal levelnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan