JABAR EKSPRES – Semakin marak dan meresahkannya kasus judi online yang semakin bertambah setiap harinya di Indonesia. Pemerintah pun membuat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring atau Satgas Judi Online bertujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan bisa diberantas dari hulu ke hilir.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Baca Juga:Usai Tandatangani PKS, Pemrov Jabar akan Langsung Bangun TPPAS Regional Legok NangkaTertunda Selama 22 Tahun, Pemprov Jabar Resmi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Proyek TPPAS Regional Legok Nangka
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.
