JABAR EKSPRES – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menertibkan puluhan baliho dan sejenisnya, yang dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di beberapa titik di Kota Banjar Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).
Puluhan baliho itu ditertibkan lantaran melanggar Perda Kota Banjar nomor 6 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Penertiban ini menargetkan spanduk dan baliho yang sudah lewat tanggal izin pasangnya (kadaluwarsa), kemudian yang telah rusak dan tidak layak, serta pemasangan yang tidak sesuai pada tempatnya.
Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan melalui Sekretaris Satpol PP Kota Banjar Fera Mada Pratama mengatakan, penertiban itu berdasar pada laporan pengaduan dari masyarakat. Dimana pemasangannya menggangu keindahan dan kenyamanan RTH.
“Kami menyasar baliho dan banner yang terpasang di semua RTH di empat kecamatan. Hasilnya dari wilayah Purwaharja dan Banjar sebanyak 30 banner, sementara dari Langensari dan Pataruman masih pendataan, jumlahnya lumayan banyak,” kata Fera.
Tak hanya baliho dan banner, iklan produk dan jasa juga ikut ditertibkan petugas penegak perda itu. Baliho sejumlah sosok yang akan maju pada Pilkada Kota Banjar tahun 2024 juga menjadi sasaran penertiban. Lantaran, pemasangannya tidak sesuai aturan Perda.
“Berbagai macam baliho dan banner yang tidak berizin kami tertibkan, karena sudah jelas melanggar,” katanya.
Ia mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ini dilakukan dengan tujuan agar Kota Banjar tetap terlihat cantik, bersih dan rapi.
“Kami akan terus menyisir dan menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2022,” ucapnya. (CEP)