Ormas Agama Dapatkan Izin Kelola Usaha Tambang, KESDM: Wajib Bayar Kompensasi

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria. Foto/ANTARA
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang kelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.

‘’Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,’’ ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria, dikutip dari ANTARA, Kamis (27/6).

Karena, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembaran tersebut pun akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga:15 Nelayan Asal Merauke Ditahan Otoritas Australia, Konsulat RI Darwin Sebut Pemulangannya Masih Tunggu Dokumen LengkapPolda Sumbar Bersama Kompolnas Periksa TKP Tewasnya Siswa SMP di Padang

Atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

0 Komentar