JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang kelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) wajib membayar kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.
‘’Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,’’ ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria, dikutip dari ANTARA, Kamis (27/6).
Kewajiban tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi atau Badang Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA: Polda Sumbar Bersama Kompolnas Periksa TKP Tewasnya Siswa SMP di Padang
Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI ini menunjukan bahwa tidak ada perlakukan khusus bagi ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK terkait pembayaran KDI.
Karena, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembaran tersebut pun akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MN.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diatur mengenai perhitungan KDI yang harus dibayarkan oleh pihak pengelola wilayah tambang.
Selain untuk membayar kewajiban KDI, revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 juga akan mengatur pengajuan izin ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha, IUPK.
Atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian, revisi tersebut akan mengatur terkait kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang harus mayoritas dan menjadi pengendali, mengatur larangan bagi badan usaha untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
BACA JUGA: Sebut Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR RI Minta PPATK Serahkan Datanya