Pj Gubernur Jabar sebut ASN Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin umumkan agar aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri di Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Bey di Majalengka, Selasa (24/6/2024).

Menurutnya, ASN yang hendak mendaftar di Pilkada 2024 nanti, harus mundur dari jabatannya, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.

“Sesuai imbauan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur,” tegas Bey di Majalengka, Selasa (24/6).

Merujuk timeline pendaftaran pasangan calon kepala daerah, menurutnya, akan dimulali pada tanggal 27 hingga 29 Agustus. Artinya ASN harus mengajukan pengunduran diri sejak pertengahan Juli.

BACA JUGA:Nasib Kritis Pedagang Pasar Cihaurgeulis, Tujuh Tahun Mangkrak, Aroma Korupsi Menyeruak!

Sementara itu, pemungutan suara akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Pj Gubernur Jabar itu mengingatkan agar seluruh ASN di Jabar, harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati dan dikeluarkan oleh Kemendagri. Termasuk dalam hal mengajukan cuti tanggungan, ketika sudah melakukan pendekatan dengan partai politik (Parpol).

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Bey turut menegaskan agar ASN yang hendak maju di bursa Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas, ataupun sarana milik negara.

“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” ujar Bey.

BACA JUGA:Pulang Masih Jadi Angan-Angan, Nasib 2 TKW Asal Cileunyi Tersiksa dan Terlantar di Luar Negeri Belum Dapat Bantuan

Sebab menurutnya, netralitas ASN di Jabar harus tetap dilestarikan di semua tahapan pilkada. Agar tetap dapat memberikan pelayanan secara professional.

Meski demikian, Bey menyebut pihaknya tidak akan menghalang-halangi siapapun yang hendak mengikuti pilkada. Sebab hal itu merupakan hak politik setiap warga negara.

Sementara jika ada ASN yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, menurut Bey, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” tutur Bey.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan