JABAR EKSPRES – Dua Badan Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemprov Jabar sempat jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini, Komisi III DPRD Jabar menunggu langkah pemulihan dari dua BPR tersebut. Kedua BPR yang dimaksud adalah BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.
Ketua Komisi III DPRD Jabar Phinera Wijaya mengungkapkan, tentu pihaknya menyayangkan kondisi dari dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. “Memang ada temuan BPK, dan kebetulan ada di mitra kami,” jelasnya.
Phinera menguraikan, BPR Intan Jabar memang sudah lama menjadi sorotan. Baik secara kinerja maupun karena kasus hukum yang menyelimuti perusahaan itu. “Memang sudah lama juga, termasuk karena kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat perusahaan itu,” cetusnya.
BACA JUGA: Viral Supir Angkot di Bogor Ngamuk Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Kini Ditahan Polisi
Phinera melanjutkan, Komisi III tentu sudah memberikan berbagai evaluasi dan masukan. Kini tinggal menunggu proses pemulihan dari dua BPR itu. “Evaluasi kami juga atas petunjuk OJK juga,” jelasnya.
Dua BPR itu menjadi sorotan serius dalam Paripurna DPRD Jabar pada Selasa (21/5) lalu. Paripurna itu agendanya penyerahan hasil pemeriksaan BPK.
Dalam kesempatan tersebut, BPK menjabarkan sejumlah catatan terkait pengelolaan APBD 2023. Salah satunya terkait dua BPR itu. BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal itu berdampak pada penurunan modal menjadi negatif Rp 141,16 miliar.
BACA JUGA: Komisi III Tunggu Progres Perbaikan PT Jaswita Jabar, Masalah Masa Lalu jadi Ganjalan
Sementara BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp 18,48 miliar per 31 Desember 2023. Itu merupakan akibat koreksi penyimpanan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif yang berdampak pada penurunan modal.
BPK juga mencatatkan ketidakpatuhan yang dilakukan dua BPR tersebut. Yakni dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp 2 Miliar. Dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar sebesar Rp 38,82 miliar. Lalu BPR Indramayu Jabar turut memberi bunga simpanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS senilai Rp 19,11 miliar.(son)