BACA JUGA: Polda Jabar Buka Suara Soal Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Indra melanjutkan, dalam mengeksekusi program pihaknya juga tentu berpedoman pada regulasi yang ada. “Kami kan tentu mengikuti aturan, misalnya terkait kejelasan status tanah,” paparnya.
Menurut Indra, pertimbangan berbagai aspek untuk mendistribusikan program perbaikan itu juga demi kepentingan jangka panjang. “Jangan sampai setelah dibangun misal itu tanah orang, nantinya pemilik rumah malah diusir. Kami menghindari yang seperti itu,” jelasnya.(son)