Dilema Perbaikan Rumah untuk Warga Kampung Ampera Jayagiri

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady turut merespon polemik perbaikan rumah warga di Kampung Ampera, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang. Menurutnya, pihak eksekutif juga mengalami dilema untuk mengeksekusi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Politikus Gerindra itu menguraikan, kepemilikan lahan memang menjadi salah satu syarat administrasi mutlak agar bisa disentuh program perbaikan Rutilahu pemerintah. Jika syarat itu tidak terpenuhi, tentu dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jabar akan dilema. “Mereka (Dinas Perkim.red) juga tidak berani (eksekusi program.red) karena resiko kena semprit Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya, Rabu (26/6).

Daddy melanjutkan, APH sendiri dalam menindak temuan pelanggaran tentu tidak pandang bulu. “Kalau ada masalah yang kena tentu Dinas Perkim,” sebutnya.

BACA JUGA: Resmi, Teddy Tjahjono Mundur dari Persib, Ini Penggantinya

Karena itu, masalah regulasi ini menjadi penting dipahami bersama. Baik dari eksekutif maupun dari masyarakat sendiri. “Penting untuk disosialisasikan, sehingga bukanya pemerintah tidak peduli tapi karena terbentur regulasi,” jelasnya.

Menurut Daddy berbagai program dari pemerintah tentu membutuhkan persyaratan yang perlu dipenuhi. Itu menjadi penting diketahui masyarakat. Termasuk program Corporate Social Responsibility (CSR) juga memiliki persyaratan tertentu.

Upaya perbaikan rumah warga di Kampung Ampera itu mencuat saat Penjabat (Pj) Gubernur Jabar salat Idul Adha ke kampung itu pada Senin (17/6) lalu. Bey mengupayakan ada perbaikan untuk rumah warga, termasuk MCK Umum di kampung itu.

BACA JUGA: Komnas HAM Akan Kawal Kasus Meninggalnya Anak 13 Tahun di Padang

Setidaknya ada dua rumah warga di kampung itu yang menjadi sasaran. Yakni rumah Agus Prio Utomo dan Heru.

Ketua RW 16 kampung tersebut Asep Rustandi menceritakan, rumah kedua warga itu sebenarnya sudah sempat diusulkan untuk bisa diperbaiki melalui program Rutilahu. Sayangnya usulan itu tidak bisa direalisasikan. Alasanya karena rumah ada di tanah desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Jabar Indra Maha mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan survei langsung lokasi warga yang diusulkan Penjabat (Pj) Gubernur itu. “Kami juga sudah cek lokasi, dan memang bukan tanah milik pribadi. Termasuk lokasi MCK Umum perkampungan itu,” katanya saat ditemui di Gedung Sate, Jumat (21/06).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan