JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI baru saja merilis data terbarunya yang menemukan ratusan entitas pinjaman online ilegal yang sangat berpotensi melakukan penipuan kepada masyarakat.
Karenanya, Satgas PASTI langsung mengeluarkan himbauan dan tips agar terhindar dari segala jerat penipuan terutama dari pinjaman online ilegal.
Sebanyak 654 entitas pinjol Ilegal dan 41 konten penawaran pinjaman pribadi berhasil ditemukan Satgas PASTI dalam kurun waktu dua bulan yakni selama bulan April dan Mei 2024.
“Berbagai entitas dan konten tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.” tulis keterangan resmi dari Satgas PASTI yang diunggah di website resmi ojk.go.id.
Baca juga : 3 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol dengan Mudah
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Modus yang kini paling banyak dilakukan penipu dan makin marak adalah dengan mengaku salah transfer.
Cara kerja modus penipuan ini adalah korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Untuk melindungi masyarakat dari jerat berbagai modus penipuan tersebut, Satgas PASTi kini memberikan tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
2.Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
Baca juga : Tata Cara Cek KTP Didaftarkan Pinjol oleh Orang Lain, Coba Sekarang!
4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.