Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Terdakwa Adetya

Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung Datangi PN Bandung, Tolak Adanya Intervensi Sidang Terdakwa Adetya
0 Komentar

 

Saat persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang digelar Selasa 25 Juni 2024 diruang sidang III pengadilan negeri Bandung, dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha, menghadirkan empat orang saksi.

Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di Pengadilan yakni Mariana Chandra, S.H.,M.Kn (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi, S.H.,M.Kn (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi) dan Ilena Tjandra (Agen J Property).

Salah satu saksi Reza Imran Fauzi mengaku kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda.

Baca Juga:BIGMIND 2024, Jaring Inovasi Tekait Ekosistem EV dan Energi TerbarukanForum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Laporkan Terkait Aksi Demo dalam Ruang Sidang ke Polrestabes Bandung

“Ya ditunda sampai dua kali, dan ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis, perihal ini pun sudah saya sampaikan ke Ketua Majelis Hakim saat sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu, ” terang Reza.

Laman:

1 2 3
0 Komentar