Dianggap Merusak Citra Institusi, Polda Sumbar Buru Penyebar Informasi Kematian Afif Maulana

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memburu penyebar informasi terkait kematian Afif Maulana (13) di kota Padang, diduga meninggal akibat disiksa oknum polisi, Minggu (23/6/2024).

Kepala Polda Sumbar, Irjen Suharyanto menyebut, pihaknya telah menjadi korban trial by the press atau pengadilan oleh pers. Sebab dalam informasi yang beredar luas di masyarakat, polisi disebut melakukan penyiksaan terhadap Afif, berita ini kemudian menurutnya, merusak citra polisi.

“Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada bukti sama sekali,” kata Suharyanto kepada awak media.

BACA JUGA:PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini

Menurutnya, setelah melakukan penyidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan, tidak ada yang bernama Afif Maulana didalamnya.

Akibat penyebaran informasi ini, pihaknya saat ini tengah melakukan pemburuan terhadap orang yang telah menyebarkan informasi tersebut. Karena dianggap merusak citra polisi.

Selain itu menurutnya, orang yang telah menyebarkan informasi tersebut harus melakukan pertanggungjawaban, memberi keterangan apakah informasi yang disampaikannya benar atau tidak.

BACA JUGA:Projek Pengutan P5, SDN 1 Banjar Pamerkan Karya Kreativitas Para Siswa

Suharyanto menuturkan, orang yang melakukan penyebaran informasi tersebut harus memberikan keterangan, apakah dia benar-benar melihat kejadian secara langsung. Serta mengapa dia menyebarkan informasi yang demikian.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumbar tersebut, sampai saat ini kasus kematian anak berusia 13 tahun itu masih dalam tahap penyelidikan. Serta para saksi dalam kasus ini pun sudah dimintai keterangan.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa saat ini 30 dari anggota Sabhara Polda Sumbar, telah diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa seluruh anggota kepolisian yang bertugas di malam itu telah menjalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA:Persib Lolos ke Fase Grup ACL 2 Tanpa Play off, Bojan Hodak: Ini Bagus!

“Andai kita nanti ditemukan novum atau bukti baru bahwa ada oknum anggota bertindak sesuatu tidaj sesuai SOP, pasti kamu juga akan menegakkan hukum terhadap anggota yang menyimpang dari SOP itu,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan