JABAR EKSPRES – Sebanyak 30 orang anggota Polisi dari Direktorat Samapta Polda Sumatera Barat diperiksa terkait tewasnya bocah SMP yang diduga dianiaya oleh puluhan Polisi tersebut.
Dugaan penganiayaan terhadap bocah SMP bernama Afif Maulana yang masih berusia 13 tahun ini, karena sekujur tubuhnya mengalami lebam saat jasadnya ditemukan mengapung di bawah Jembatan Sungai Batang Kuranji Padang, pada 9 Juni 2024 lalu.
Diduga korban tewas setelah dikejar-kejar polisi karena akan melakukan aksi tawuran.
Baca juga : KemenPPPA Sebut Anak dari Kasus KDRT Polisi Mojokerto Dipastikan Dapat Pengasuhan Tepat
Wakapolres Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto dalam keterangan resminya menyebutkan telah memeriksa 30 anggota polisi dari Dit Samapta Polda Sumbar.
Namun pihakanya baru memeriksa seluruh anggota tersebut sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kita masih terus melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab daripada meninggalnya saudara AM,” ujarnya dalam saat konfrensi pers bersama wartawan.
Dia mengaku melakukan penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga : Ini Perwira Polisi yang Disebut Sebagai Ayah EKi di Kasus Pembunuhan Vina
“Polda Sumbar juga akan mendalami Apakah ada unsur dugaan pelanggaran sop yang dilakukan para personel saat patroli,” imbuhnya.
AKBP Ruly juga menyebut sudah melakukan autopsi terhadap tubuh korban dan sedang menunggu hasilnya.
Dia juga berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan.
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam kasus ini.” pungkasnya.