Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan dari Kusnadi dilakukan penyidik pada tanggal 10 April 2024.
Namun, setelah dilakukan penyitaan, Kusnadi diberikan surat tanda terima yang bertanggal 24 April 2024 dengan tanggal penyitaan barang bukti pada 23 April 2024. Surat tanda terima tersebut kemudian tetap diparaf oleh Kusnadi.
BACA JUGA: Sekda Herman Ajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung Bahu-membahu Lestarikan Sungai Citarum
‘’Kami menduga telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana saudara Kusnadi ikut memaraf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April,’’ kata Ronny.
‘’Kami melihat, dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,’’ lanjut Ronny.
Ronny juga menilai hal itu sebagai pelanggaran pada proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK dan menyebut barang-barang yang disita dalam hal ini tidak layak dijadikan barang bukti.
‘’Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah,’’ ujar Ronny.
‘’Maka dalam menegakan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,’’ lanjutnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pada saat yang sama, penyidik KPK juga memeriksa staf Hasto yang bernama Kusnadi.
BACA JUGA: Jadwal Bioskop CGV PVJ Bandung Hari ini, Cek Jadwal Film Lafran (Dimas Anggara)
Penyidik KPK telah sita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku Tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6).