JABAR EKSPRES – Juru Bicara pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika tegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tessa menyampaikan hal tersebut terkait menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK mengenai adanya perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Tessa mengatakan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final.
Baca Juga:Kementan Sebut Siap Lakukan Budi Daya Tanaman Kratom Jika Sudah Ada RegulasinyaFantastis! Setoran BRI ke Kas Negara Tembus Rp192,06 Triliun
Tessa mengatakan sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.
