JABAR EKSPRES – Juru Bicara pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika tegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tessa menyampaikan hal tersebut terkait menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK mengenai adanya perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Penyitaan terhadap barang bukti ini berupa buku catatan dan ponsel yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.
‘’Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan yang dimaksud,’’ kata Tessa, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/6).
Tessa mengatakan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final.
Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa.
BACA JUGA: Irwanuddin Tadjuddin Nakhodai Kajari Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto Titip Pendampingan Para Kades
‘’Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,’’ ujarnya.
Tessa mengatakan sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.
‘’Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,’’ kata Tessa.
BACA JUGA: IHSG Naik ke 6.800 Lagi, Yuk Cek Saham Pilihan Hari Ini
Perlu diketahui, tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis (20/6) sore mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya oleh penyidik KPK.