JABAR EKSPRES – Tindakan keji dilakukan ayah tiri berinisial EN (29) terhadap anaknya yang masih berusia 2,5 tahun di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Aksi bejat EN berakhir di kepolisian usai keluarga korban melakukan laporan pengaduan.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, motif dari tindakan tersebut karena pelaku kesal dengan korban yang pada saat itu buang air kecil dan buang air besar dicelana.
Saat berada kamar mandi tersebut, dengan perasaan kesal serta korban terus menangis, tersangka pun melakukan kekerasan seksual hingga alat vital korban mengalami pendarahan.
BACA JUGA: Menanti Gebrakan Noneng untuk PT Jaswita Jabar, Masih Evaluasi dan Bakal Fokus pada Aset
Hingga beberapa hari kemudian, istri tersangka menemukan bercak darah dari kemaluan anak korban dan membawanya ke Puskesmas Panumbangan Ciamis bersama dengan tersangka EN untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Puskemas Panumbangan dan RSUD Kab. Ciamis, ditemukan luka robek tidak beraturan dikemaluan anak korban, hingga dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, hingga pelaku pun mengakui kesalahannya,” kata AKBP Akmal, Jumat 21 Juni 2024.
Tindakan EN hingga menyebabkan robek dan pendarahan di area vital korban adalah suatu kejahatan yang sangat serius dan tidak manusiawi.
Menurut Kapolres, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan keji tersebut. Korban yang masih begitu kecil dan tidak berdaya harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban dari kekerasan seksual.
“Tersangka EN harus diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap anak adalah suatu kejahatan yang harus ditindak tegas dan tidak boleh dibiarkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka harus menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” ucap Kapolres.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. pihaknya mengajak agar melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pencabulan.
“Kita harus memberikan perlindungan dan keamanan kepada anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa rasa takut dan trauma,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka EN dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.