Bejat! Ngaku Kesal Karena Sering Rewel, Ayah Tiri di Banjar Lakukan Kekerasan Seksual

Tersangka EN digiring polisi akibat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Tersangka EN digiring polisi akibat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkas AKBP Akmal. (CEP)

0 Komentar