Polisi Sita Mobil Milik Bos Rental yang Tewas di Pati

JABAR EKSPRES – Polres Metro Jakarta Timur sita kendaraan Honda Mobilio berwarna putik milik bos rental mobil, BH yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa tengah.

‘’Barang bukti sudah di Polrestro Jaktim. Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor,’’ kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (19/6), dikutip dari ANTARA, Kamis (20/6).

Menurut Nicolas, mobil tersebut disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Diperiksa sebagai Saksi Mahkota, SYL Dijadwalkan Sidang Pekan Depan

‘’Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polrestro Jaktim bersama surat-surat kendaraan,’’ kata Nicolas.

Ia juga menjelaskan, pelaku berinisial AG yang menguasai kendaraan milik korban penggelapan berinisial BH mengaku tidak mengenal RP (terlapor kasus penggelapan).

‘’Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP),’’ katanya.

BACA JUGA: Katy Perry Kolaborasi Lagi dengan Dr. Luke untuk Album KP6, Penggemar Terbelah

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

‘’Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak leasing untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini,’’ paparnya.

Ia juga menambahkan kendaraan itu merupakan ‘’over’’ kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di ‘’leasing’’.

BACA JUGA: Bocoran Spesifikasi Poco F6, Game Auto Rata Kanan?

‘’Terus tidak bisa membayar langsung ke over kredit kepada korban, almarhum,’’ katanya.

Nicolas mengatakan berbagai upaya telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban BH sekitar Februari 2024.

Ia mengaku pihaknya mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena Alamat yang diberikan kepda pelapor BH, ternyata tidak akurat (fiktip), KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan