Kementan Sebut Siap Lakukan Budi Daya Tanaman Kratom Jika Sudah Ada Regulasinya

Tujuan ekspor lainnya yaitu Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.

Diketahui, daun kratom memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini mempunyai efek sebagai obat analgesic atau Pereda rasa sakit.

BACA JUGA: Kebakaran Hutan dan Lahan Kembali Terjadi di Savana Widodaren Bromo

Senyawa aktif mitragynine yang terkandung dalam kratom inilah yang berpotensi menimbulkan kecanduan layaknya mengkonsumsi narkotika.

Efek yang dirasakan dari yang mengkonsumsi kratom adalah perasaan relaks dan nyaman, serta euphoria berlebihan jika kratom digunakan dalam dosis tinggi.

Tanaman kratom ini banyak tumbuh di wilayah Kalimantan dan biasanya digunakan untuk the atau diolah menjadi suplemen yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit dan menaikan libido.

BACA JUGA: Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Cair? Ini Jawabannya

Namun, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan jika tidak sesuai takaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan