Aplikasi SIAP dan Akurat Diklaim Dishub Bandung Barat Bisa Tekan Angka Kecelakaan

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan Aplikasi Sistem Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Pribadi (SIAP) dan Aplikasi Keur Bandung Barat (Akurat).

Kepala Dishub Bandung Barat, Fauzan Azima menuturkan, kedua aplikasi itu diluncurkan dalam upaya meningkatkan layanan keselamatan dalam berkendara bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

“Ini sudah tertuang dalam undang-undang nomer 22 tahun 2009, pasal 68 bahwasanya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” kata Fauzan di Ngamprah, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA: Pengamat Politik Beberkan Kriteria Ideal Calon Pemimpin Kota Bandung saat ini

Menurutnya, selain bus ataupun truk, kendaraan pribadi pun harus memenuhi persyaratan dan legalitas dari penguji bersertifikat.

Di Jawa Barat, lanjut dia, layanan SIAP dan Akurat khusus untuk kendaraan pribadi baru hanya tersedia di Kabupaten Bandung Barat.

“Sehingga, mau tidak mau semua harus memenuhi persyaratan, dan mereka wajib ikut uji berkala kelayakan kendaraan,” katanya.

BACA JUGA: Masih Jadi Perhatian Khusus, KPAI Catat 3.877 Kasus Kekerasan Anak di Indonesia Terjadi Sepanjang 2023

“Jadi fungsinya bukan untuk menambah layanan tapi, kita bentuk layanan kepada masyarakat agar kecelakaan berkurang yang diakibatkan oleh persyaratan teknis yang tidak memenuhi tadi,” tambahnya.

Ia menambahkan, layanan tersebut tal hanya melulu diperuntukan bagi warga yang berdomisili di Bandung Barat. Namun dari daerah luar pun dilayani.

“Kendaraan pribadi siapapun domisili dimanapun, bila memang setelah keluar dari bengkel perbaikan atau belum yang akan melakukan pemeriksaan kendaraan silahkan datang ke PKB Cikamuning gratis tidak dipungut biaya,” paparnya.

BACA JUGA: Polemik Hasil Pemilu Dapil 3 Bogor Barat Tembus MK, KPU Kota Bogor Sanding Ulang Perolehan Suara

“Ke depan kita pun akan lakukan uji sampling pemeriksaan di jalan. Jadi semua kendaraan yang ada di Bandung Barat harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menyambut baik layanan yang diluncurkan oleh Dishub Bandung Barat. Ia berencana ke depan, seluruh kendaraan roda empat yang masuk ke Kompleks Perkantoran Pemda Bandung Barat harus dipastikan lulus uji emisi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan