Soal Korban Judi Online Diberi Bansos, MUI Lebak Banten: Perlu Dikaji Ulang

BACA JUGA:Elaelo, Media Sosial Versi Lokal Pengganti X Masih Trending

Ahmad juga menuturkan, kasus judi online akan semakin berbahaya apabilal pelakunya sudah kecanduan.

Para pelaku judi online itu mulanya memasang Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, semakin lama nomilannya akan semakin dinaikan hingga menjual properti pribadi.

Bahkan, tidak jarang kasus judi online berakhir dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

MUI Lebak itu menilai bahwa judi online membawa lebih banyak kemudharatan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku hingga keluarganya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya mendesak aparat keamanan untuk segera menutup akses judi online.

“Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” tegas Ahmad.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan