Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum

JABAR EKSPRES – Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

“Tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli.

BACA JUGA:Babak Baru, 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Segera Diadili

Harli menuturkan, bahwa pihaknya akan memberikan pengamanan khusus kepada para jaksa yang ditugaskan untuk menangani perkara korupsi PT Timah ini.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya aksi penguntitan, yang sempat dialami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Kapunpeskum Kejagung itu berharap pihak JPU terpilih bisa bekerja secara maksimal, dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini. Sehingga para terdakwa mendapat hukuman setimpal.

BACA JUGA:Setorkan PNBP Sebesar Rp888 M, PT Timah Alami Penurunan di Tahun 2023

Sementara itu, Jampidsus telah menyerahkan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil, serta 90 sertifikat tanah ke Kejari, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024).

Selain itu, saat ini 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk didalamnya merupakan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melimpahkan berkas tahap 2 terhadap 3 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Bahkan satu di antaranya telah menjalani persidangan beberapa waktu lalu, dan kini berstatus sebagai terdakwa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan